MAKALAH TAFSIR II ( AHKAM ) AYAT TENTANG KHAM
Sunday, March 9, 2014
0
komentar
MAKALAH
TAFSIR II ( AHKAM )
AYAT
TENTANG KHAMR
Disusun untuk memenuhi mata
kuliah tafsir II (Ahkam) yang dibimbing oleh bapak
Disusunoleh
:
KELOMPOK
9
JURUSAN
DAKWAH
PROGRAM
STUDI TAFSIR HADITS
SEKOLAH
TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI JEMBER
MARET
2013
KATA
PENGANTAR
Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT
yang telah memberikan rahmat serta karunia-Nya kepada kami sehingga kami
berhasil menyelesaikan Makalah Tafsir II ini
yang alhamdulillah tepat pada waktunya yang berjudul “
Ayat yang Berkenaan dengan Hukum Khamr ”.
Makalah ini berisikan tentang ayat-ayat yang
menerangkan hukum khamr. Diharapkan Makalah ini dapat memberikan pengertian kepada kita semua
tentang ayat yang menerangkan haramnya khamr.
Kami menyadari bahwa makalah ini masih jauh
dari sempurna, oleh karena itu kritik dan saran dari semua pihak yang bersifat
membangun selalu kami harapkan demi kesempurnaan makalah ini.
Akhir kata, kami sampaikan terima kasih kepada
semua pihak yang telah berperan serta dalam penyusunan makalah ini dari awal
sampai akhir. Semoga Allah SWT senantiasa meridhai segala usaha kita. Amien.
Jember, 22 Maret 2013
Penyusun
PENDAHULUAN
A.
LATAR BELAKANG
Manusia adalah mahluk yang paling sempurna di dunia ini, karena
manusia dilengkapi dengan akal yang begitu sempurna. Berbeda dengan mahluk yang
lain yang hanya dengan nafsu. Namun
meskipun manusia sudah diberi kesempurnaan akal fikiran masih banyak diantara
mereka yang mencoba untuk merusak akal atau menutupinya. Yaitu dengan
mengkonsumsi sesuatu yang bersifat haram, seperti khamr, narkoba,dll. Bahkan
diantara mereka menjadikan khamr sebagai kebutuhan dari kehidupan mereka.
Padahal dalam
islam sudah dijelaskan bahwa hukum dari
khamr adalah haram. Ada faedah dari diharamkannya hal tersebut. Karena islam
akan selalu menjaga akal fikiran. Agar setiap manusia bisa selalu hidup dalam
kesempurnaan, tanpa dihantui dengan hal-hal yang bersifat negatif yang dapat merusak kehidupan mereka. Oleh karena
itu sangatlah haram untuk mengkonsumsi khamr, narkoba dan sejenisnya yang memabukkan.
B.
RUMUSAN MASALAH
1.
Ayat
apa saja yang menerangkan tentang hukum khamr ?
2.
Bagaimana
perspektif ulama’ tentang khamr ?
3.
Bagaimana
perspektif kelompok 9 tentang khamr ?
C.
TUJUAN MASALAH
1.
Untuk
mengetahui Ayat apa saja yang
menerangkan tentang hukum khamr
2.
Untuk
mengetahui perspektif ulama’ tentang
khamr
PEMBAHASAN
1.
Ayat Tentang Haramnya Khamr
Salah satu ayat yang menerangkan tentang keharaman khamr yakni :
QS. Al Baqoroh : 219
يَسْـَٔلُونَكَ عَنِ ٱلْخَمْرِ
وَٱلْمَيْسِرِ ۖقُلْ
فِيهِمَاِثْمٌ كَبِيرٌوَمَنَٰافِعُ
لِلنَّاسِ وَإِثْمُهُمَاأَكْبَرُمِن نَّفْعِهِمَا ۗوَيَسْـَٔلُونَكَ
مَاذَايُنفِقُونَ قُلِ ٱلْعَفْوَ ۗكَذَٰلِكَ يُبَيِّنُ ٱللَّهُ لَكُمُ ٱلْءَايَٰتِ
لَعَلَّكُمْ تَتَفَكَّرُونَ٢١٩
“Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah:
"Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia,
tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya". Dan mereka bertanya
kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah: "Yang lebih dari keperluan".
Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berfikir.” (Al
Baqoroh : 219).
Ø Asbabun Nuzul QS. Al Baqoroh 219
Dalam
sebuah riwayat suatu saat Umar bin Khatab pernah berdo’a, ya Allah jelaskan
kepada kami secara jelas tentang hukum khamr, karena ia telah banyak
membinasakan harta dan merusak akal pikiran. Maka turunlah ayat Al baqoroh :
219
يَسْـَٔلُونَكَ
عَنِ ٱلْخَمْرِ وَٱلْمَيْسِرِ ۖ الاية ……
Kemudian
Umar dipanggil dan dibacakanlah ayat tersebut kepadanya. Lalu Umar berdo’a lagi
: Ya Allah jelaskanlah kepada kami dengan tegas hukum khamr maka turunlah ayat
: QS. An Nisa’ : 43
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَقْرَبُوا الصَّلَاةَ
وَأَنْتُمْ سُكَارَى.....
Kemudian
setelah itu, apabila hendak mengerjakan shalat, juru panggil Rasulullah
senantiasa mengatakan, hendaklah orang-orang yang mabuk tidak melaksanakan
shalat. Umar dipanggil lagi dan dibacakan langsung ayat tersebut umar masih
tetap berdo’a. Ya Allah terangkan kepada kami secara tegas tentang hukum khamr
maka turunlah ayat Al maidah ayat 91. Umar dipanggil lagi dan dibacakan
kepadanya ayat tersebut, ketika sampai dengan kata “فَهَلْ أَنْتُمْ مُنْتَهُونَ” (apakah harus
menghentikan perbuatan itu).
Umar
berkata : kami berhenti, kami berhenti. (Ibnu Katsir I:255, lihat al manar
I:321).
[1]Dalam
riwayat lain dikatakan bahwa ayat yang menjelaskan tentang khamr terdapat 4
ayat. Yang pertama turun di Makkah yang menjelaskan perihal khamr yakni QS. An
nahl: 67. Saat itu umar dan mu’adz dan jama’ah Nabi yang berada di madinah
menanyakan tentang hukum khamr. Maka turunlah QS. Al Baqoroh : 219, maka kaum
tersebut meminum khamr karena
berlandaskan firman Allah (وَمَنَٰافِعُ
لِلنَّاسِ) dan yang lain menceganya karena berlandaskan firman Allah (إِثْم
كَبِيرٌ). Kemudian
Abdur rahman bi Auf membuat makanan untuk sahabatnya, maka mereka memakan dan
meminum jamuan tersebut yang diantaranya ada khamr. Kemudian mereka mengerjakan
shalat maghrib yang di imami salah satu diantara mereka, dengan membaca salah
satu surat pendek yaitu QS. Al Kafirun. Namun ditengah membaca surat tersebut
si imam salah dalam membacanya, yakni tanpa memakai lafadz “laa” dalam ayat ke
2 sampai 4. Dikarenakan dalam keadaan
mabuk. Lalu setelah kejadian tersebut maka turunlah ayat QS. An Nisa’: 43 .
kemudian khamr diharamkan hanya dalam waktu shalat dan lainnya. Suatu hari Utban
bin Malik membuat makanan untuk jama’ah diantaranya adalah Sa’id bin Waqos,
maka mereka makan dan meminum khamr. Lalu dia mendendangkan sebuah sya’ir yang
berisi pemujian terhadap kaumnya dam melecehkan pada kaum Anshar. Maka lehernya
dipenggal oleh seseorang di antara mereka. Kemudian hal tersebut dilaporkan ke
rasullah saw. Umar berkata “ ya Allah jelaskan pada kami tentang khamr dengan
penjelasan yang jelas”. Lalu Allah menurunkan QS. Al Maidah 90-91.
[2]Dalam
riwayat lain dikemukakan juga bahwa
segolongan sahabat, ketika diperintah untuk membelanjakan hartanya di jalan
Allah, datang menghadap rasulullah saw. Dan berkata : “ kami tidak mengetahui
perintah infak yang bagaimana dan harta mana yang yang harus
kami kelurkan itu?” maka Allah menurunkan ayat” Wa yas-aluunaka madza
yunfiquna quill ‘afwa,,,,” yang menegaskan bahwa yang harus dikeluarkan
nafkahnya itu ialah selebihnya dari keperluan hidup sehari-hari. ( Diriwayatkan oleh Ibnu Abbi Hatim dari
Sa’id atau ikrimah yang bersumber dari Ibnu Abbas).
Ø Munasabah QS. Al Baqoroh ayat 219
Ayat ini merupakan ayat kedua yang berbicara tentang
keharaman khamr. Ayat pertama adalah QS. An Nahl:67. Ayat ini menegaskan bahwa
kurma dan anggur dapat menghasilkan dua hal yang berbeda, yaitu minuman yang
memabukkan dan rezeki yang baik. Jika demikian minuman keras (memabukkan)baik
yang terbuat dari anggur maupun kurma bukanlah rezeki yang baik. Isyarat yang
pertama ini telah mengundang sebagian umat islam ketika itu untuk menjauhi
minuman keras, walaupun belum dipertegas dalam pengharamannya. Adapun dalam
ayat yang dibahas ini, isyarat kuat tentang keharamannya sudah lebih jelas,
walaupun sebenarnya belum tegas. Jawaban yang menyatakan dosa keduanya lebih
besar daripada manfaatnya menunjukkan bahwa ia seharusnya dihindari karena
sesuatu yang keburukannya lebih banyak daripada kebaikannya adalah sesuatu yang
tercela, bahkan haram. Dalam QS. An Nisa’ :43, secara tegas Allah melarang
mabuk tetapi itu pun belum tuntas karena larangannya terbatas pada waktu-waktu
menjelang shalat saja. Lalu pada QS. Al Maidah: 90 turun larangan tegas dan
terakhir menyangkut minuman keras atu khamr untuk sepanjang masa. Demikianlah
tahapan yang ditempuh Alqur’an dalam mengharamkan khamr. Alqur’an memang
menempuh pentahapan dalam menetapkan hukum-hukumnya yang berkaitan dengan
tuntutan dan larangan mengerjakan sesuatu, sangat berbeda dengan tuntutan dan
larangan yang berkaitan dengan akidah atau kepercayaan.
[3]Setelah
bagian pertama ayat yang lalu melarang memperoleh harta dan menggunakannya
dalam kegiatan yang tidak berguna, persoalan berikut yang merupakan bagian
kedua dari ayat ini masih berkaitan dengan harta. Yaitu yang mempunyai arti “
mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah : yang lebih
dari keperluan”. Yakni yang mudah dan yang dinafkahkan tidak akan memberatkan
hati.Salah satu penyebab banyaknya minuman keras adalah karena mereka enggan
untuk mengeluarkan sebagian dari harta mereka. Dan kebanyakan yang dimiliki
mereka adalah berupa anggur dan kurma. Dari keengganan itu, mereka memiliki
kelebihan kurma dan anggur . hal inilah yang mendorong mereka untuk membuat
minuman keras. Diriwayatkan oleh Abu Dawud melalui sahabat Nabi saw. Sa’id bin
Abi Waqqash bahwa seorang wanita datang kepada Nabi saw. Tentang apa yang boleh
dinafkahkan dari harta suaminya (tanpa sepengetahuannya). Nabi saw. Menjawab (الرطب ) arrutthab atau kurma yang sudah matang ,
“silahkan anda makan dan silahkan menghadiahkannya”. Ini karena kurma yang
dimiliki akan rusak bila tidak dimakan atau tidak dihadiahkan., seperti juga anggur
atau buah-buahan yang lainnya.
Allah menunjuk kepada mitra
bicaranya dengan menggunakan bentuk tunggal ( كذالك)
bukan (كذالكم ), dan menunjuk kepada
ayat-ayat dengan bentuk jama’”kum”, karena ayat tersebut berkaitan dengan
berbagai aspek, yakni jasmani, rohani, kalbu, hubungan manusia dengan yang
lainnya. Karena demikian banyak aspek yang berkaitan oleh karena itu
menggunakan jama’ tetapi orang yang memikirkan hendaknya per-orang. Sehingga
ayat ini seakan-akan berbunyi “ semua itu hendaknya dipikirkan dan dihayati
oleh setiap orang dan dihayati. Berpikir tentang apa? Ada yang berpendapat,
berpikir tentang minuman keras dan perjudian yang didalamnya sedikit sekali
manfa’atnya, dan lebih banyak mudharatnya. Serta berpikir tentang bagaimana
dunia ini digunakan sebagai “ mazro’atul Akhiroh”.
Ø Tafsir QS. Al Baqoroh ayat 219
Dalam tafsir al
Mishbah yang disebut khamr adalah segala sesuatu yang memabukkan bila diminum
dengan kadar normal oleh seorang normal, minuman itu adalah khamr sehingga
haram hukum meminumnya, baik diminum banyak maupun sedikit. Jika demikian,
keharaman minuman keras bukan karena bahan alkoholik pada minuman itu, tetapi
karena ada potensi memabukkan bila dimakan atau diminum oleh orang yang normal.
[4]
Berdasarkan ayat QS. Al baqoroh 219 para ulama’ tiada kata sepakat dalam
mendefinisikan khamr, perbedaan presepsi ini mengakibatkan pula adanya
perbedaan dalam istimbath hukum. Ulama- ulama’ irak seperti Abu hanifah,
Ibrahim, Sufyan Tsauri mereka berpendapat bahwa yang dimaksud dengan khamr
adalah minuman yang mamabukkan yang terbuat dari perasan anggur saja. Sedangkan
minuman yang memabukkan selain yang terbuat dari anggur, seperti dari kurma,
gandum, ketan dan sebagainya tidak dinamakan khamr melainkan mereka menyebutnya
dengan “ nabidz”. Dengan demikian, maka khamr yang mengandung konsekuensi hukum
haram hanyalah perasan anggur saja. Sedangkan status hukum nabidz, mereka
mencari status hukumnya dalam As Sunnah hingga sampailah mereka kepada sebuah
kesimpulan bahwa nabidz bila sedikit dan tidak memabukkan tidak haram. Meskipun
pendapat ini ditentang oleh jumhur ulama’ karena ijma’ telah menyatakan bahwa
sesuatu yang yang memabukkan baik sedikit atau banyak hukumnya tetap haram.
[5]Sebagaimana
diungkapkan dalam ayat di atas khamr termasuk dosa besar dan sangat
membahayakan. Oleh karena itu Al maraghi menjelaskan tentang pengaruh negatif
khamr terhadap jasmani, rohani, akal, harta, pergaulan dan terhadap agama. Namun
dalam ayat itu juga disebutkan bahwasannya ada beberapa manfa’at dengan adanya
khamr sebelum ayat ini dinasakh hukumnya oleh QS. Al maidah 90-91. Yaitu
diantaranya manfaat materiil yakni, dapat memperoleh laba dan keuntungandengan
jalan bisnis khamr, dapat digunakan untuk memenangkan orang-orang yang stress,
dapat dijadikan obat penyakit-penyakit tertentu, dan dapat membangkitkan
semangat dan keberanian.
2.
Perspektif Para Ulama’ Tentang Khamr
·
Imam
At thabari, Imam As Shobuni, Imam Al Hafidz Imaduddin berpedapat bahwa “ khamr
adalah setiap minuman yang bisa menutupi akal manusia atau menhilangkan akal
yang telah bersifat sempurna. Menurut As
Shobuni kata “khamr” seakar dengan “ khimar” yakni kerudung atau peutup kepala
wanita. Ulama’ diatas mengibaratkan hal itu seperti kerudung yang digunakan
untuk menutupi aurat wanita, atau seperti sebuah wadah yang tertutup apabila
ditutup oleh pemilikknya dengan tutupnya atau diumpamakan seperti menutupi
sebuah rahasia. Jadi terhalangnya akal merupakan suatu hal yang telah disengaja
oleh pemiliknya untuk ditutupi dengan sesuatu yang memabukkan.
·
Imam
Al baidhowi , imam An naishaburi, Al Khozin, Al kasyaf, dan Ibnu ‘Asyur
berpendapat bahwa khamr adalah setiap minuman yang dapat menghilangkan akal dan
menghabiskan harta. Dalam hal ini sebenarnya kata “ menghabiskan harta” adalah
menunjuk pada “ al maisiru” yakni berjudi. Namun karena khamr selalu sejajar
dengan berjudi maka mereka berpendapat secara langsung tentang khamr adalah
sesuatu yang dapat menghabiskan harta pula selain dari menghilangkan akal. Dan dalam kitab An Naisabhuri Rasulullah saw.
Bersabda yang artinya
“
barang siapa yang meminum khamr di dunia dan tidak bertaubat maka di akhirat
tidak akan meminumnya”.
·
Abu
hanifah dan Ulama’ ahli Kufah berpendapat bahwa khamr adalah minuman yang
memabukkan yang benar-benar terbuat dari
anggur, sedangkan yang bukan dari anggur disebut dengan “nabidzah” yakni
minuman yang diperas dari selain anggur, seperti kurma, gandum,dll. Dan
kesimpulannya “nabidzah” bila diminum sedikit dan tidak memabukkan maka
hukumnya tidak haram. Meskipun pendapat ini ditentang oleh jumhur. Karena para
ulama’ telah sepakat bahwa segala Sesuatu yang memabukkan baik sedikit maupun
banyaknya maka hukumnya tetap haram.
·
Ulama’
Maliki, Syafi’I dan hambali, ulama’ hadits, dan hijaz, menyatakan bahwa khamr adalah nama dari
segala sesuatu yang memabukkan baik dari buah apapun, dan kadar jumlahnya
sedikit atau banyaknya adalah haram. Karena khamr sudah dinyatakan sebagai minuman
yang memabukkan walaupun dalam jumlah yang sangat minum.
·
Ulama’
ahlu Madinah menyatakan bahwa khamr adalah segala sesuatu yang apabila
dikonsumsi banyak akan memabukkan.
·
Dalam
tafsir As Sya’labi ulama’ bersepakat tentang haramnya khamr dan wajib dihad
bagi orang yang telah menkonsumsi khamr tersebut. Baik dalam jumlah yang
sedikit atau banyak. Bahkan jumhur ulama’ menyatakan bahwa segala yang
memabukkan baik bukan terbuat dari anggur banyak sediktnya adalah haram dan
wajib untuk dihad sebanyak 40 kali.
·
Menurut
Imam Mujahid Imam Al Qurtubi dalam kitab
tafsir “ Rowai’ul bayan” berpendapat
bahwa jumhur ulama’ pada zaman dahulu hanya mencela saja pada khamr
karena mereka berdasarkan pada QS. Al Baqoroh: 219 yang mana di dalamnya
dinyatakan bahwa pada khamr ada suatu hal yang bermanfa’at bagi manusia. Namun
karena ayat ini telah dihapus dengan Al Maidah: 90-91 maka hukum dari khamr
adalah diharamkan. Dan tidak ada manfa’atnya seperti yang tertera dalam surat
al baqoroh:219.
·
Dalam
tafsir At Thabari, As Sidi berpendapat dari Musa bin harun dari umar bin Himad
menyatakan bahwa kata “itsmun kabiirun” dalam QS. Al Baqoroh 219 adalah doasnya
khamr ketika seseorang meminumnya dan dalam keadaan mabuk maka ia akan
menyakiti manusia. Oleh karena itu jika seseorang telah hilang akal maka ia
akan berbuat tidak sewajarnya bahkan menyakiti orang lain, maka dari itu itulah
yang menyebabkan seseorang berbuat dosa besar. Dan islam sangat menjaga diri “
hifdzun nafsi” baik pada diri sendiri maupun orang lain.
·
Berdasarkan
fatwa MUI menytakan bahwa khamr hukumnya adalah haram baik dari segi apapun,
sedikit atau banyaknya. Karena MUI berpegang pada hadist yang menyatakan bahwa
لَعَنَ اللهُ اْلخَمْرَ وَشَارِبُهَا
وَسَاقِيَهَا وَبَائِعَهَا وَمُبْتَاعَهَا وَعَاصِرَهَا
وَمُعْتَصِرَهَا وَحَامِلَهَا وَاْلمَحْمُوْلَةَ
اِلَيْهِ ( رواه أحمد و الطبرانى عن ابن عمر )
“
Allah melaknta khamr, peminumnya, p,,,,,,,,,, pedagangnya, pembelinya, pemeras
bahannya, penahan atau penyimpannya, pembawa ataupun penerimanya”. (HR. ahmad
dan Thobroni dari Ibnu Umar).
·
Dalam tafsir Showi khamr adalah setiap sesuatu
yang menjadi faktor hilangnya akal, kendatipun bukan dari air anggur, dan hal
tersebut najis. Dan wajib dihad bagi orang yang meminumnya.
·
Abu Husein bin Mas’ud Al Baghowi berpendapat
bahwa para ulama’ fuqoha’ berbeda pendapat dalam mendefinisikan khamr. Mereka
berkata khamr adalah perasan dari anggur atau kurma yang matang dan para imam
sepakat bahwasannya khamr tersebut najis serta dihad. Orang tersebut dianggap
fasiq dan barang siapa yang menghalalkan khamr dianggap kufur.
·
Menurut
Imam Sufyan As Sauri, Abu Hanifah dan segolongan ulama’ berpendapat bahwa sessuatu yang diambil
selain dari anggur hukumnya tidak haram, kecuali sesuatu yang memabukkan
darinya maka hukumnya haram. Dan mereka berkata jika perasan anggur dan ,,,,,,
dimasak hingga hilang separuhhnya maka itu halal tetapi makruh. Dan jika
dimasak sampai hilang sepetiganya maka hukumnya halal dan boleh meminumnya.
3.
Argumentasi Kelompok 9 Tentang Khamr
Dari pembahasan di atas kami dari
kelompok 9 berpendapat bahwa yang terjadi banyak perbedaan pendapat hanya pada
pendefinisian dari khamr.
Namun
dalam hal pengharamannya ulama’ sepakat bahwa segala yang memabukkan adalah
haram baik sedikit atau banyaknya dari khamr tersebut. Setelah kami mengetahui
tahapan dari pengharaman khamr maka kami berkesimpulan bahwa dalam hal tersebut
ada hikmah yang sangat besar. Karena orang Arab pada zaman dahulu sangat suka
dengan khamr bahkan dijadikan sebagai bagian dari hidupnya. Seandainya khamr
tersebut dilarang langsung secara drastis tentu akan dirasakan sangat berat
bagi mereka, bahkan tidak mustahil mereka akan menolak larangan tersebut.
Sebagaimana yang diungkapkan oleh Aisyah , seandainya permulaan ayat yang
diturunkan itu tentang larangan minuman khamr tentu mereka akan berkata “ kami
tidak akan meninggalkan khamr untuk selama-lamanya.” Dan akhirnya dengan
tahapan pengharaman tersebut mereka menyadari akan bahayanya khamr.
Dari melihat banyak pendapat tersebut
kami juga menyatakan bahwa sangatlah besar faedahnya jika khamr mempunyai hukum
“ haram” karena setelah banyak penelitian yang menyatakan bahwasannya terdapat
banyak bahaya yang dapat merusak akal dan jasmani bagi setiap peminumnya. Oleh karena
itu Allah sangatlah tegas dalam
mengharamkan menkonsumsi khamr, meskipun dalam prosesnya dengan tahapan sampai
empat kali ayat turun. Karena dalam
islam juga sangat menjaga atas kehidupan umatnya, terutama hifdzun nafsi.
PENUTUP
Kesimpulan
Dari pemaparan
di atas dapat disimpulkan bahwasannya khamr adalah segala sesuatu yang bias
menghilangkan akal sehat, apapun bentuknya jika bisa memabukkan maka masuk
dalam kategori khamr. Ulama’ bersepakat mengenai keharaman khamr baik dalam
kadar sedikit atau banyaknya. Karena khamr adalah sumber dari segala kejahatan
dan dapat merusak kesehatan jiwa dan jasmani peminumnya.
Sedangkan dalam
mendefinisikan khamr, ulama’ saling berbeda pendapat. Kebanyakan dari mereka
lebih menitikberatkan pada perassan anggur dan kurma saja. Artinya yang
termasuk dalam kategori khamr adalah perasan anggur dan kurma saja. Sedangkan
yang terbuat dari selain hal itu kebanyakan diantara ulama’ menyebutnya dengan
nabidzah, sebenarnya dalam hakikatnya sama namun terdapat perbedaan sedikit
pada kadar isinya atau bahannya.
DAFTAR PUSTAKA
1)
Syarjaya,Syibli
H.E. 2008. Tafsir Ayat-ayat Ahkam. Jakarta : Rajawali pers
2)
Shihab,
M.Quraish. 2002. Tafsir Al Misbah. Jakarta: Lentera Hati
3)
M.
Ali, As Shobuni.2001. Rowa’iul Bayan
Tafsir ayatil Ahkam min Alqur’an. Jakarta : Darul Kutub Al islamiyyyah
4)
Dahlan,H.A.A.
2009. Asababun Nuzul. Bandung:
Penerit Diponegoro
5)
Arrozi,
abi Bakar. 2007.Ahkamul Qur’an. Libanon : Darul Kitab Al Ilmiyah
6)
Amin,
Ma’ruf dkk. 2011. Himpunan Fatwa MUI sejak 1975. Erlangga
7)
Prof.
Hamka. 1982. Tafsir Al Azhar. Jakarta : PT. PUSTAKA PANJIMAS
8)
Muhammad
bin Ahmad Mahalli, Jalaluddin. Tafsir Al Qur’an Al karim. Surabaya : Al
MIFTAH
9)
M.
Al Baidhowi, Nasirruddin Abul khoir Abdullah bin Umar. Kitab Anwarut Tanzil
wa Asrorut Ta’wil. Mauqi’ut Tafasir
10) An naisabur. Kitab Tafsir An Naisaburi. Mauqi’ut tafsir
11) Az Zamakhsyari, Abu Qosim Mahmud bin Amr bin Ahmad. Al Kasyaf.
Mauqi’ut tafasir
12) As Syahir Bimawardi, Abu Hasan Ali bin Muhammad bin Muhammad. Kitab
An naktu wal ‘Uyun. Mawaqi’ut Tafasir
13) Al Khozin, Abu Hasan Ali bin Muhammad. Lubabul Ta’wil fi Ma’ani
Tanzil. Mawaqi’ut Tafasir
14) Makhlufi astsa’labi, Ab Zaid Abdur Rahman. Kitab Tafsir Al Jawahir
Al Hasan fi Tafsiril Qur’an. Mawaqi’ut tafasir
15) Ibn Asyur. Kitab At Tahrir wa tanwir. Mawaqi’ut Tafasir
16) Quttub, Sayyid. Kitab Fi Dzilalil Qur’an. Mawaqi’ut Tafasir
17) Al baghowi, Abu Ahmad Husein. 1997. Kitab Ma’alimut Tanzil.
Mauqi’ul Majmu’al maliki Li Thoba’ah Al Mushaf Assyarif
18) As Syaukani. Fathul Qadir. Mawaqi’ut Tafasir
19) Ar razi, Fahruddin. Mafatihul Ghaib. Mawaqi’ut Tafasir
20) Imam
Ash Suyuti, Hasyiah Ashowi ‘Ala Tafsir Jalaalaini, Alharamain.
21) Zuhaili, Wahbah. At Tafsir Al Wajiz ‘Ala Hamsyi Alqur’anul
‘Adzim. Syuriah: Darul Fikri
22) Imam Hafidz Imaduddin Abil fada’ Isma’il Ibn Umar Ibn katsir. 2008.
Tafsir Al Qur’anul ‘Adzim. Lebanon: Darul Kutub Al Ilmiyah
[1] Imam
Ash Suyuti. Hasyiah Ashowi ‘Ala Tafsir Jalaalaini. Juz 1. Alharamain.
Hlm 140
[2] K.H.Q.Shaleh. Asbabun
Nuzul. Bandung: CV Penerbit Diponegoro. Hlm 71
[3] M. Quraish Shihab. Tafsir Al mishbah.
Jakarta: lentera Hati.2002. Hlm 566
[4] H.E. Syibli Syarjaya. Tafsir Ayat-Ayat
Ahkam. Jakarta: Rajawali Pers. 2008. Hlm 252
[5] Ibid. hlm 257
TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGAN SAUDARA
Judul: MAKALAH TAFSIR II ( AHKAM ) AYAT TENTANG KHAM
Ditulis oleh Vika
Rating Blog 5 dari 5
Semoga artikel ini bermanfaat bagi saudara. Jika ingin mengutip, baik itu sebagian atau keseluruhan dari isi artikel ini harap menyertakan link dofollow ke https://vikaardiansyah.blogspot.com/2014/03/makalah-tafsir-ii-ahkam-ayat-tentang.html. Terima kasih sudah singgah membaca artikel ini.Ditulis oleh Vika
Rating Blog 5 dari 5
0 komentar:
Post a Comment